Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Mendapatkan Pekerjaan di Amerika Serikat Sebagai Warga Negara Asing

Amerika Serikat adalah magnet bagi banyak warga negara asing, termasuk Indonesia. Selain gaji yang lebih besar, kebebasan juga menjadi salah satu alasan mengapa orang ingin bekerja di Amerika Serikat. Namun bagi warga negara asing, termasuk warga negara Indonesia, tentu tidak mudah mendapatkan pekerjaan seperti halnya warga negara AS sendiri.



Warga negara asing yang ingin bekerja di Amerika Serikat harus mengerti bahwa ada beberapa cara untuk mendapatkan pekerjaan di AS termasuk pekerjaan terkait dengan kartu hijau terkait pekerjaan (permanent residency), visa kunjungan kerja dan visa belajar, dan visa kerja musiman dan sementara.

Siapa pun, selain warga negara Amerika Serikat atau orang yang berhak tinggal secara permanen di Amerika Serikat membutuhkan visa kerja, juga izin kerja, yang secara resmi dikenal sebagai Dokumen Otorisasi Kerja (Employment Authorization Document/EAD), agar bisa tinggal dan bekerja di Amerika Serikat.

Ada beberapa jenis visa kerja yang tersedia bagi warga negara asing yang ingin bekerja di AS, di antaranya visa kerja sementara, visa kerja musiman, dan visa kerja pertukaran.

Sebelum Anda datang ke AS untuk bekerja, Anda harus mendapatkan visa dari Kedutaan atau Konsulat Jenderal di Indonesia atau di negara terdekat dengan Indonesia. Untuk mendapatkan informasi seputar Kedutaan dan Konsulat Jenderal AS di Indonesia, kunjungi web kedutaan AS di Indonesia.



Berikut macam-macam visa kerja di AS

Kartu Hijau AS (US Green Cards)

Jika Anda pemegang Green Card, Anda berhak untuk tinggal secara permanen di AS melalui pekerjaan atau tawaran pekerjaan. Juga ada program lotere yang memberikan sejumlah green card yang terbatas bagi pelamar yang berhasil.

Akan tetapi, beberapa kategori mensyaratkan sertifikasi dari Departemen Tenaga Kerja AS untuk menunjukkan bahwa tidak cukup adanya tenaga kerja AS yang mampu, mau, dan memenuhi syarat, dan tersedia di wilayah geografis di mana imigran tersebut akan dipekerjaan dan bahwa tidak ada pekerja AS yang diganti oleh pekerja asing. Selain itu, ada beberapa kategori pekerjaan khusus yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan visa berdasarkan pekerjaan Anda saat ini atau yang sudah lalu.

Program Lotere Green Card

Program lotere green card tahunan (Program Visa Imigran) adalah peluang bagi imigran yang berpotensi untuk mendapatkan status sebagai warga permanen AS. Program ini diadakan setiap tahun dan menyediakan 50.000 green card kepada pelamar secara acak yang dipilih melalui proses lotere, sehingga dikenal dengan nama Green Card Lottery.

Visa Kunjungan Pertukaran

Kunjungan Pertukaran AS (J) non-migran adalah visa yang tersedia bagi siapa pun yang disetujui untuk mengikuti program pertukaran kerja atau kunjungan. Visa ini mengizinkan pengunjung untuk mengalami kehidupan di AS sebelum kembali ke negaranya dengan apresiasi budaya dan gaya hidup Amerika. 

Visa Kerja Temporer (Non-Pertanian)

Visa Temporer Non-Pertanian (H-2B) tersedia bagi pekerja asing yang bekerja di bidang non-pertanian, jika tenaga kerja domestik tidak mencukupi untuk mengisi posisi yang dibutuhkan. Visa H-2B umumnya digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau temporer, misalnya ski gunung, hotel, resort pantai, ataupun taman bermain. 

Untuk saat ini visa ini diterbitkan sebanyak 66.000 per tahunnya. 


Visa Kerja Temporer (Pekerja Terampil)


Visa non-migran H1-B diperuntukkan bagi mereka yang memiliki skill dan pendidikan yang memadai untuk pekerjaan khusus. Visa H1-B memungkinkan pekerja asing untuk bekerja secara temporer untuk perusahaan khusus di AS. 

Untuk mengajukan permohonan visa ini, Anda harus memiliki hubungan pekerja-atasan, bekerja di bidang khusus, dan dibayar di atas upah umum untuk pekerjaan tersebut. Saat ini, sebanyak 65.000 visa jenis ini diterbitkan setiap tahunnya. 

Visa Kerja Sektor Pertanian Musiman

Visa Kerja Sektor Pertanian Musiman (H2-A) tersedia bagi pekerja asing untuk sektor pertanian bekarja di AS hanya musiman atau temporer, dengan syarat kekurangan tenaga kerja dalam negeri. 

Sumber: www.thebalance.com