Mengapa 1 Mei Dijadikan Hari Buruh Internasional?
Hari ini, Jumat 1 Mei 2015 para buruh melakukan unjuk rasa di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Di Indonesia sendiri, tanggal 1 Mei sebagai hari buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kesempatan ini dijadikan ajang untuk melakukan unjuk rasa para buruh dengan berbagai tuntutannya. Adanya kenaikan BBM yang berkali-kali dalam setahun sangat berdampak pada kehidupan perekonomian buruh, namun di sisi lain, perencanaan kenaikan upah buruh dievaluasi setiap 2-5 tahun sekali. Sehingga, hari buruh kali ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai tuntutan itu.
Sejarah Hari Buruh
Bersumber dari wikipedia.org, tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.
Pada tanggal 4 Mei 1886, para demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika Serikat kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.
Demo Buruh 1 Mei 2015 Sumber: tempo.co |
Di Indonesia sendiri, hari buruh mulai diperingati sejak 1 Mei 1920 semasa penjajahan Belanda. Namun, sejak Orde Baru, hari buruh dilarang untuk diperingati. Hari buruh diperingati kembali setela reformasi, dan sejak jaman pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 1 Mei 2013 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Tuntutan Buruh di Hari Buruh 1 Mei 2015
Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2015, buruh berunjuk rasa dengan membawa 10 tuntutan. Berikut kesepuluh tuntutan tersebut:
- Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
- Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
- Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
- Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.
- Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
- Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
- Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh
- Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
- Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). (sumber: okezone.com)