Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mengapa 1 Mei Dijadikan Hari Buruh Internasional?

Hari ini, Jumat 1 Mei 2015 para buruh melakukan unjuk rasa di seluruh Indonesia, bahkan dunia. Di Indonesia sendiri, tanggal 1 Mei sebagai hari buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional. Kesempatan ini dijadikan ajang untuk melakukan unjuk rasa para buruh dengan berbagai tuntutannya. Adanya kenaikan BBM yang berkali-kali dalam setahun sangat berdampak pada kehidupan perekonomian buruh, namun di sisi lain, perencanaan kenaikan upah buruh dievaluasi setiap 2-5 tahun sekali. Sehingga, hari buruh kali ini dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai tuntutan itu.

Sejarah Hari Buruh

Bersumber dari wikipedia.org, tanggal 1 Mei tahun 1886, sekitar 400.000 buruh di Amerika Serikat mengadakan demonstrasi besar-besaran untuk menuntut pengurangan jam kerja mereka menjadi 8 jam sehari. Aksi ini berlangsung selama 4 hari sejak tanggal 1 Mei.

Pada tanggal 4 Mei 1886, para demonstran melakukan pawai besar-besaran, Polisi Amerika Serikat kemudian menembaki para demonstran tersebut sehingga ratusan orang tewas dan para pemimpinnya ditangkap kemudian dihukum mati. Para buruh yang meninggal dikenal sebagai martir. Sebelum peristiwa 1 Mei itu, di berbagai negara, juga terjadi pemogokan-pemogokan buruh untuk menuntut perlakukan yang lebih adil dari para pemilik modal.

Demo Buruh 1 Mei 2015
Sumber: tempo.co
Di Indonesia sendiri, hari buruh mulai diperingati sejak 1 Mei 1920 semasa penjajahan Belanda. Namun, sejak Orde Baru, hari buruh dilarang untuk diperingati. Hari buruh diperingati kembali setela reformasi, dan sejak jaman pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanggal 1 Mei 2013 ditetapkan sebagai hari libur nasional. 

Tuntutan Buruh di Hari Buruh 1 Mei 2015

Pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2015, buruh berunjuk rasa dengan membawa 10 tuntutan. Berikut kesepuluh tuntutan tersebut:
  1. Menolak upah murah dengan menuntut kenaikan UMP/K sebesar 32 persen.
  2. Mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menjalankan jaminan pensiun buruh wajib pada awal Juli 2015 dengan manfaat pensiun 60 persen hingga 75 persen dari gaji terakhir seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  3. Mendesak pemerintah Jokwoi-JK menambah anggaran jaminan kesehatan Rp30 trilium dari APBN.
  4. Mendesak pemerintah untuk segera menghapus sistem kerja outsourcing, khususnya di BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
  5. Menolak kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak), elpiji, TDL (tarif dasar listrik) sesuai harga pasar.
  6. Mendesak pemerintah untuk menurunkan harga barang pokok.
  7. Mengakhiri corporate greed (kesekarahan perusahaan)
  8. Mendesak pencabutan aturan tentang objek vital dan stop tindakan union busting dan kekerasan terhadap aktivis buruh
  9. Angkat guru dan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes lagi
  10. Sahkan RUU PRT (pembantu rumah tangga), revisi undang-undang perlindungan TKI (tenaga kerja Indonesia) dan revisi total undang-undang PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial). (sumber: okezone.com)